Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar mengenai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dengan demikian, MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansyah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Irfan menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia mengatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang perubahan Pergub 195 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000," kata Irfan.
MA memutuskan hal tersebut dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa, 21 November 2017. Ketua Majelis Hakim yang memutuskan adalah Irfan Fachruddin dengan anggota Majelis Yosran dan Is Sudaryono.
Â
Jalur Alternatif
Sebelumnya, kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang jalur MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai diterapkan pada Rabu 17 Desember 2014.
Aalam aturan pembatasan sepeda motor melintas tersebut, ada sejumlah jalur alternatif yang bisa dilalui para pengendara sepeda motor jika ingin menuju tempat-tempat di sepanjang rute Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat.
Seperti yang dipaparkan Kasubagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jalur alternatif itu, yakni:
Sisi Barat:Mulai dari Dukuh Bawah dibelokkan ke kiri ke Karet Bivak-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Harmoni dan seterusnya.
Sisi Timur: Jalan Rasuna Said-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Sam Ratulangi dan seterusnya atau dari Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Agus Salim dan seterusnya.
Sisi Utara: Motor dari sisi utara dibelokkan ke Jalan Juanda-Pasar Baru-Kantor Pos-Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur dan seterusnya atau Jalan Juanda memutar ke Jalan Veteran Raya-Jalan Suryopranoto-Cideng dan seterusnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Protokol. Pergub baru itu diterbitkan guna mengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, dengan diterbitkannya Pergub baru, aturan tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat otomatis berubah. Sepeda motor kini dapat melintas di sepanjang jalan tersebut di jam-jam tertentu.
"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam," kata Benjamin di Jakarta, Minggu 5 April 2015.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement