Sukses

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dosen Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial Ade Armando kembali berurusan dengan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial Ade Armando kembali berurusan dengan hukum. Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatu Fatah Salman Al Farisi pada Senin, (8/1/2018).

Ade diduga menistakan hadist melalui sebuah unggahan dalam akun Facebook-nya.

"Karena beberapa postingan yang dia lempar di Facebook-nya itu dia mengindikasikan pada sebuah penistaan," kata Salman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Menurut dia, Ade Armando pada salah satu unggahannya menyebut bahwa hadist tentang air kencing unta tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan Rasulullah. Pernyataan itu ditulis Ade lewat Facebook pada Desember 2017 dan awal Januari 2018.

"Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masih dalam tataran ikhtilaf yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadist. Ade Armando ini siapa?" ucap Salman.

Selain itu, ia menyoroti pula pernyataan yang ditulis Ade di media sosial soal larangan merayakan tahun baru. Salman melihat adanya kesan bahwa Ade menganggap pelarangan perayaan tahun baru yang sesuai syariat, justru menyusahkan umat Islam.

Hal itu tercantum dalam gambar yang diunggah Ade Armando bertuliskan 'why is life so hard' pada Minggu (31/12/2017) pukul 06.40 WIB. "Jadi kan terkesan bahwa Hadist ini dan Al Quran ini membuat susah umat Islam," tambah Salman.

 

2 dari 2 halaman

Bukti

Ia pun menyertakan tangkapan layar dua unggahan tersebut sebagai bukti yang memperkuat laporannya.

Salman menilai apa yang telah dibagikam Ade Armando lewat media sosial itu berbahaya lantaran bisa menimbulkan kesan hadist adalah sumber yang tidak akurat dan tidak terpercaya. Sementara dalam perspektif Islam, hadist dan Alquran adalah yang terpercaya.

"Kalaupun nanti tidak seperti yang kami harapkan artinya kepolisian sudah membuka ruang buat orang-orang yang memang memiliki jiwa-jiwa untuk melakukan tindakan sendiri, jadi jangan salahkan masyarakat kalau yang seperti itu terjadi nantinya," ucap Salman.

Ade dituding melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.