Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjamin, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub mengenai pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, keberadaan motor di jalan protokol tidak akan menambah masalah seperti kemacetan dan kesemrawutan.Â
"Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, kepolisian, aparat dan dinas terkait, instansi pemerintahan terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasional yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan baru," ucap Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Dia juga mengatakan, Pemprov DKI tengah menggodok revisi Pergub yang mengatur pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.Â
Advertisement
"Kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin," kata Sandi.
Dibukanya kembali akses untuk roda dua, kata Sandi, untuk mengembalikan keadilan di Ibu kota.
"Saya dan Pak Anies dan memang melihat bahwa ada sekitar 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI. Maksud kita baik, ingin mengembalikan rasa keadilan tapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru," tandas Sandiaga Uno.
Putusan MA
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar mengenai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dengan demikian, MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansyah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).
Irfan menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia mengatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang perubahan Pergub 195 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000," kata Irfan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement