Sukses

Anies Surati BPN Minta Cabut Hak Guna Pulau Reklamasi Dibatalkan

Surat permohonan pencabutan hak guna bangunan (HGB) senagai upaya pemprov DKI hentikan proyek reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang pulau reklamasi.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB ditujukan untuk pulau C, D, dan G.

"Surat (pembatalan) HGB untuk C,D dan G," ujar Yayan di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Yayan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat tersebut ke BPN. Menurut dia, upaya itu merupakan upaya Pemprov DKI menghentikan proyek pulau reklamasi.

Namun, ia meminta agar persoalan reklamasi ditanyakan sepenuhnya pada Anies Baswedan, selaku gubernur DKI Jakarta.

"Yang jelas ini surat sudah dikirim ke BPN, ini kebijakannya pak gubernur sebagai suatu proses, awalnya kan pak gubernur sudah seperti itu kebijakannya," ujar Yayan. 

Yayan menyebut saat ini Pemprov masih menunggu balasan dari BPN. "Seperti apa BPN meresponya kita obrolin lagi. Tunggu aja nanti hasilnya BPN seperti apa," ucap dia.

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN pada Desember akhir tahun lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat balasan dari BPN.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke Anies

Mengenai alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi, Yayan menolak berkomentar dan menyebut kebijakan reklamasi sepenuhnya berada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Diketahui, pada surat tertanggal 29 Desember 2017, Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN untuk menunda dan membatalkan HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan serta di tembuskan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â