Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Bupati Nganjuk nonaktif, Jawa Timur, Taufiqurrahman. Selain Taufiq, KPK juga memblokir rekening istri dan anak Taufiq. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukum Taufiq, Soesilo Aribowo.
“Iya (rekening diblokir). Itu kan SOP KPK, Biasa seperti itu. Anak dan istrinya juga begitu (diblokir rekeningnya),” ujar Soesilo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga
Taufiqurrahman sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Dia dijerat dengan tiga sangkaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Menurut Soesilo, pemblokiran diduga berkaitan dengan penyamaran aset yang dilakukan Taufiq dengan menggunakan nama sang anak dan istri, Ita Triwibawati, yang merupakan Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Sangkaannya begitu, kita lihat nanti. Tapi aku belum juga dapat dokumennya,” kata dia.
Soesilo menerangkan, pihaknya akan berusaha untuk membuka pemblokiran aset milik Taufiq, istri, dan anaknya. Soesilo mengklaim tidak semua harta Taufiq berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja,” kata dia.
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Taufiq atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Selain itu, Taufiq juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.
Febri menjelaskan aset tersebut berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 warna abu-abu, 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, dan 1 bidang tanah dengan luas 12,6 Ha di Desa Suru Kabupaten Nganjuk, serta surat-surat.
"Aset-aset yang dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita sebagai barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement