Sukses

Pengunjung Pasar Jambul Keluhkan Dugaan Penyalahgunaan Parkir

Area Pasar Jambul, Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Area Pasar Jambul, Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga disalahgunakan. Halaman depan yang harusnya diperuntukkan sebagai lahan parkir pengunjung pasar, malah dialihfungsikan jadi tempat warga memarkir mobil pribadinya.

Pengunjung Pasar Jambul pun mengaku kesal. Sebab, keberadaan mobil warga yang diparkir cukup lama membuat ruang gerak di pasar jadi terbatas alias sempit. Pengunjung juga kesulita mendapat tempat parkir untuk kendaraan yang dibawa.

Salah satunya Ningsih. Ibu berusia 34 tahun itu mengeluhkan perihal tersebut.

"Jangan seperti ini dong. Bagaimana dengan pengunjung yang datang. Masa enggak ada lahan parkir lagi," tutur Ningsih di lokasi, Selasa (9/1/2018).

Dia pun curiga ada penyalahgunaan lahan atau pun pungli parkir di Pasar Jambul. Terlebih, petugas dengan seragam Dinas Perhubungan terlihat biasa saja dengan kondisi tersebut.

"Aneh juga masa bisa seperti ini," keluh Ningsih.

Sementara warga belakang Pasar Jambul mengaku terbantu dengan adanya lahan parkir di sana. Seperti yang disampaikan Ridwan (41), pemilik mobil yang menggunakan jasa inap kendaraan di pasar.

"Rumah saya di gang enggak bisa masuk mobil. Parkir di pinggir jalan bahaya," kata Ridwan.

Prosedurnya gampang. Pemilik mobil tinggal mendatangi petugas parkir di lokasi dan menyiapkan uang Rp 300 ribu. Nomor plat mobil akan didata dan bahkan ada kwitansi atas pembayaran tersebut. Hasilnya, parkir pun didapat dengan penjagaan 24 jam.

Ridwan yakin apa yang dilakukannya itu tidak melanggar aturan dan diperbolehkan pengelola.

"Di sini legal. Makanya saat ini bisa sampai puluhan mobil yang setiap hari parkir," beber dia.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Dibenarkan

Kepala Pasar Jambul, Ahmad Kosim menanggapi persoalan parkir tersebut. Menurutnya, sesuai surat ketentuan manajemen parkir PD Pasar Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub), menginapkan kendaraan di area parkir pasar tidak dibenarkan.

"Parkir itu dikelola oleh Dinas Perhubungan. Dalam hal ini unit parkir, kan begitu. Dan itu sudah dengan ketentuan-ketentuan. Salah satunya adalah yang paling urgent, agar pasar kita tidak mati oleh kendaraan yang parkir enggak bergerak, salah satunya adalah larangan untuk tidak parkir menginap," jelas Kosim.

Kosim merinci, sesuai peraturan tersebut, pihaknya sudah seringkali mengingatkan permasalahan itu. Hanya saja, kewenangan pengurusan parkir tidak ada padanya, tapi di Dishub.

"Nah ini karena pengelolanya dari pihak ketiga (Dishub), tentu harus pihak ketiga yang bertindak kan gitu. Kami hanya mengawasi sesuai apa yang menjadi ketentuan dari direksi PD Pasar Jaya. Saya sudah menjelaskan, silahkan konfirmasi ke petugas," ucap dia.

Soal dugaan penyalahgunaan lahan parkir dan pungli, Kosim enggan ikut campur. Dia yakin saja bahwa pasti ada kontrak kerja antara PD Pasar Jaya dan Dinas Perhubungan terkait pengaturan parkir.

"Sudah berulang kali kami sih di sini sudah lakukan teguran kepada pengelola. Ada tiga kali (teguran) sih ada. Saya nggak lakukan tertulis hanya lisan," terang Kosim.

 

3 dari 3 halaman

Perlu Pembenahan Internal

Selain itu, lanjut Kosim, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dishub DKI Jakarta Tiodor Sianturi juga disebut sudah memerintahkan anak buahnya melakukan larangan parkir menginap. Jika masih ada tindakan yang dianggap melanggar, artinya perlu ada pembenahan di internal pengelola parkir.

"Ya terima kasih juga malah datang ke sini. Kebetulan kami memang sedang bermasalah dengan rekan-rekan itu masalah parkir yang mengendap itu," Kosim menandaskan.

Ditemui di lokasi, Koordinator Lapangan Parkir Dishub Unit Perparkiran Hetnan Situmorang tidak berkenan menjelaskan permasalahan parkir di Pasar Jambul.

"Yang berwenang menjawab langsung ke atasan," ujar Hetnan.