Sukses

Anies Baswedan Rombak Pejabat Pemprov DKI Siang Ini

Hari ini adalah pelantikan pertama Anies usai menjabat sejak tiga bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai merombak pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pelantikan akan dilaksanakan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta,  Rabu (10/1/2018) siang.

Pantauan Liputan6.com, Balai Agung sudah ditempeli tulisan pelantikan yang berbunyi "Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubernur DKI Jakarta".

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi membenarkan akan ada pelantikan pejabat pada pukul 14.00 WIB nanti. "Iya rencananya jam 2 nanti," ujarnya saat dihubungi.

Hari ini adalah pelantikan pertama Anies usai menjabat sejak tiga bulan lalu. Berdasarkan peraturan, Gubernur DKI tidak diperbolahkan merombak pejabat sebelum genap enam bulan menjabat.

Namun, bila sebelum genap 6 bulan menjabat Anies hendak merombak, maka Anies diwajibkan menulis surat permohonan untuk mengganti pejabat kepada Menteri Dalam Negeri.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendgari, Soni Sumarsono mengatakan, Anies sudah mengirim surat kepada Kemendagri terkait pelantikan hari ini. "Sudah bersurat," kata dia.

Surat tersebut berisi permohonan mengganti kepala dinas. "Iya kepala dinas, detailnya tanya gubernur," ucap Soni.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan Anies untuk merombak anak buahnya lebih cepat.

"Gubernur kalau ada usulan pergantian langsung saja kasih surat ke saya," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

2 dari 2 halaman

Aturan Pergantian SKPD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak bisa langsung mengganti Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di DKI, sebagaimana aturannya. Namun, dia meminta ini tidak dibuat kaku.

"Iya, tapi tidak harus kaku," ucap Tjahjo di Gedung Badan Pengembangan SDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan, maksudnya tak kaku adalah, aturan tersebut sebenarnya boleh membuat Anies-Sandi mengganti SKPD. Namun, ada syaratnya. "Bisa kalau dia meninggal, atau berhalangan boleh-boleh saja," tandas Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengingatkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika sudah resmi dilantik, tak boleh langsung mengganti SKPD di DKI. Ada aturan mengenai kebijakan tersebut.

"Bisa dapat sanksi teguran, pembinaan dan pembatalan perpindahan SKPD," tegas Sumarsono.

Menurut dia, jika memang benar-benar terpaksa melakukan pergantian SKPD. Maka, bisa menyurati Menteri Dalam Negeri.

"Namun apabila sangat terpaksa dan kebutuhan mendesak, untuk satu dua personil itu boleh. Namun harus seizin tertulis Mendagri, itu harus ditekankan," pungkas Sumarsono.

Larangan penggantian SKPD selama 6 bulan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2).

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Saksikan video pilihan di bawah ini:

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan