Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan rapat pemaparan evaluasi kinerja operasional tahunan lembaga penyiaran berita dengan stasiun-stasiun televisi swasta. Salah satunya bersama PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar.
"Indosiar salah satu yang mungkin menjadi salah satu yang dievaluasi tahun ini," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis di Gedung Bapeten Kantor Pusat KPI, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.
Baca Juga
Evaluasi dilakukan pada tayangan program Indosiar selama setahun, sejak Oktober 2016 hingga September 2017. Penilaian yang diberikan KPU pun, kata dia sesuai dengan ukuran parameter.
Advertisement
"Salah satu yang semangatnya adalah bagaimana kearifan lokal yang dibangun oleh Indosiar adalah sesuatu hal yang positif yang resonansinya sangat dirasakan oleh masyarakat," papar dia.
KPI berharap, dengan adanya penilaian selama satu tahun ini dapat meyakinkan publik bahwa tayangan di layar kaca, sudah jauh lebih baik.
Â
UU Penyiaran Dijalankan
Tak kalah penting, menurut Yuliandre saat ini Undang-Undang Penyiaran sudah dijalankan dengan baik oleh stasiun-stasiun televisi swasta yang ada, salah satunya Indosiar.
"UU Penyiaran sudah dijalankan dengan baik sehingga hal-hal yang dianggap teknis itu hampir rata-rata sudah mulai hilang di industri penyiaran," terang dia.
Tetapi, lanjut Yuliandre, yang harus dikembangkan adalah bagaimana agar industri kreatif dapat berjalan.
"Yang harus ditumbuhkan adalah bagaimana industri kreatif, kearifan lokal, semangat keIndonesia-an itu muncul dengan semangat karakter bangsa, sehingga siapapun yang menonton itu mendapatkan suatu nilai yang kuat terhadap tontonan yang menjadi tuntunan di masyarakat," ucap dia.
Yuliandre berharap, penilaian ini dapat menjadikan Indosiar lebih baik lagi ke depannya atau di tahun-tahun yang akan datang.
"Ini hanya sebuah skoring nilai, tapi diharapkan tentu tahun berikutnya lebih baik lagi karena ini adalah mandat dari konstitusi setiap tahun harus ada evaluasi tahunan dari industri penyiaran, pertama dari Peraturan Menteri, kedua semangat dari apa yang diharapkan oleh publik melalui UU 32/2002," jelas Yuliandre.
Parameter penilaian yang dilakukan oleh KPI ada dua, yaitu aspek program dan sistem stasiun jaringan (program siaran lokal). Dalam aspek program di antaranya konsistensi format siaran, iklan layanan masyarakat, sanksi KPI, dan penghargaan KPI.
Sedangkan dalam sistem stasiun jaringan (program siaran lokal) di antaranya alokasi jam tayang waktu produktif dan SDM lokal.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement