Sukses

Reaksi Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berpergian ke luar negeri. Melalui surat yang sudah dikirim kepada pihak imigrasi, Fredrich dicegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017 hingga 6 bulan ke depan.

Pencegahan oleh KPK berkenaan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto seperti bunyi Pasal 21 UU Tipikor.

Lantas, apa reaksi Fredrich terkait kasus yang menjeratnya tersebut?

"No comment," jawab Fredrich kepada melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (10/1/2017).

Dia pun menyarankan agar menghubungi ketua tim hukum DPN Peradi, Supriyanto Refa, sebagai pihak yang ditunjuk untuk menangani kasus yang menjeratnya.

Tim hukum dari DPN Peradi menduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

Senada dengan hal tersebut, Fredrich Yunadi menjabarkan bunyi pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan," tulis Fredrich Yunadi mengutip omongan Tim hukum dari DPN Peradi Sapriyanto Refa.

Sementara itu, Sapriyanto Refa menyatakan, tindakan KPK terhadap kliennya arogan serta melecehkan provesi advokat. Menurut dia, apabila penyidikan terhadap Fredrich dilanjutkan maka profesi advokat bisa terancam punah.

"Tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat,” ucap Refa.

Refa mengatakan, tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Setya Novanto. Semua yang nampak di layar kaca secara keseluruhan merupakan gaya advokat dalam membela klien.

2 dari 2 halaman

Paspor Diambil

Sapriyanto Refa menilai pencegahan yang dilakukan oleh KPK sangat merugikan kliennya. Sebab, Fredrich sempat gagal mengunjungi anaknya di Kanada.

Pada 15 Desember 2017, menurut Sapriyanto Refa, Fredrich mendatangi Imigrasi dan tidak ada namanya dalam daftar seorang yang dicegah ke luar negeri. Namun sial, saat hendak berangkat ke Kanada pada 18 Desember 2017, Fredrich sempat dikejar petugas bandara.

Padahal, pihak Imigrasi sudah memberikan stempel atas paspor Fredrich. Saat pemberian stempel, Fredrich merasa tak ada masalah dengan keberangkatannya. Namun setelah dirinya hendak masuk ke dalam bandara, petugas bandara menghentikannya.

"Lalu diberitahu bahwa dia dicegah, kaget dia. Diambillah paspornya, sehingga dia tidak berangkat ke luar negeri. Itu kan persoalannya di imigrasi," kata dia.

Menurut Sapriyanto Refa, seharusnya imigrasi setelah menerima permintaan cegah dari KPK harus memberitahukan pihak yang dicegah. Lantaran pihak imigrasi tak memberitahu Fredrich terlebih dahulu, menurut dia banyak kerugian yang dialami Fredrich.

Fredrich dicegah ke luar bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, dan dua ajudan Setnov, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Dasar hukum pencegahan terhadap empat orang tersebut tertera dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: