Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov akan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias justice collaborator (JC).
Menurut tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, kliennya akan mengajukan diri sebagai JC kepada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Desember 2018 besok. Setnov besok akan kembali menjalani persidangan.
"Iya besoklah finalisasi, dan Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
Dengan pengajuan diri sebagai JC, Firman mengatakan Setnov bersedia membongkar pelaku lain dalam perkara korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Iya saksi pelaku bekerja sama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.
Saat ditanya siapa pelaku lain yang akan diungkap oleh Ketua nonaktif DPR itu, Firman tak menjelaskan lebih jauh.
"Belum tahu siapa. cuma itu, draft sedang kami susun," papar dia.
Syarat Jadi JC
Sebelumnya, KPK membuka peluang jika Setya Novanto ingin menjadi justice collaborator (JC). Sehingga, Ketua nonaktif DPR itu bisa membongkar siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran dana dari kasus megakorupsi tersebut.
"Prinsipnya siapa pun yang jadi tersangka atau terdakwa bisa ajukan diri sebagai JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 20 Desember 2017.
Febri mengatakan, menjadi justice collaborator memiliki syarat tersendiri. Salah satunya, harus bersikap kooperarif terhadap penyidik dan bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus e-KTP.
"Apakah SN nanti akan buka peran pihak lain dalam kasus e-KTP. Hal itu tentu perlu dicermati," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement