Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP atau KTP elektronik.
Setelah memeriksa 35 saksi dan ahli terkait kasus menghalangi penyidikan, KPK menemukan adanya kejanggalan kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto dan bekas wartawan televisi Hilman Mattauch, 16 November 2017.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup dengan dugaan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak penyidikan e-KTP pada Kemendagri atas nama tersangka SN," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara FY, kemudian BST. FY adalah advokat, BST dokter," Basaria menambahkan.
Peningkatan status tersangka itu setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis, untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap SN," kata Basaria.
Berikut kejanggalan kecelakaan temuan KPK yang melibatkan Setya Novanto dan Hilman Mattauch.
Â
Tidak Dibawa ke UGD
Mobil Fortuner B 1732 ZLQ yang ditumpangi Setya Novanto dan disopiri Hilman Mattauch menabrak tiang lampu ringkih. Fredrich mengklaim kliennya mengalami luka parah dan benjol sebesar bakpao. Namun, tiang lampu yang ditabrak justru masih tegak berdiri.
Meski demikian, Setnov tidak dirujuk ke UGD RS Medika Permata Hijau.
"Meski sakit SN tidak dibawa ke UGD, melainkan dimasukkan ke rawat inap VIP," ungkap Basaria.
Fredrich mengatakan, akibat kecelakaan itu, Setya Novanto mengalami luka-luka dan langsung pingsan. Mobilnya pun hancur...cur...cur.
"Beliau dibawa ke sini pakai ojek karena sudah pingsan, sudah ketakutan, sudah bingung," kata dia di RS Medika Permata Hijau, 16 November 2017.
Â
Advertisement
Kongkalikong Pengacara, Dokter, dan Koruptor
KPK juga menemukan adanya kejanggalan lain. Diduga, Fredrich sudah berkoordinasi dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk menangani Setya Novanto yang saat itu berstatus buron.
"Sebelum masuk ke rumah sakit, FY diduga sudah berkoordinasi dengan dokter, dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," ujar purnawirawan jenderal bintang dua polisi ini.
Akibatnya, penyidik kesulitan saat mendatangi rumah sakit dan memeriksa Setya Novanto.
"Penyidik juga mendapatkan kendala ketika ingin mengecek informasi," kata Basaria.
Â
Pesan 1 Lantai Rumah Sakit Sebelum Kecelakaan
Bukti lain manipulasi kecelakaan Setya Novanto adalah adanya persekongkolan antara Fredric Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Berencana untuk mem-booking satu lantai VIP. Padahal, saat itu belum diketahui SN sakit apa," kata Basaria.
KPK mengucapkan terima kasih kepada RSCM dan IDI yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mengimbau agar pihak yang menjalankan profesi advokat atau dokter harus menjalankan pekerjaan dan tidak menghambat proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," ujar Basaria.
Advertisement