Sukses

KPK Tetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi pengadaan E- KTP dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto yang merugikan negara Rp 2,3 triliun terus menyeret pihak ketiga.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Fredrich Yunadi mantan pengacara Setya Novanto dan Bimanesh Sutarjo dokter rumah sakit swasta yang menangani Setnov pasca kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (11/1/2018), kedua tersangka dinilai telah menghambat dan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dengan bekerja sama dalam memanipulasi data medis Setya Novanto untuk menghindari panggilan KPK.

Fredrich diduga telah memesan seluruh kamar di satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk perawatan Setnov sebelum terjadinya kecelakaan.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Fredrich bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi yakni ajudan Setya Novanto , Reza Pahlevi, Wartawan Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.