Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 13 perkara terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold yang digugat.
"MK akan memutus 13 perkara PUU Pemilu terkait Verifikasi Peserta Pemilu, Presidential Threshold. Dimulai pukul 09.00 WIB. Dan pemilu di Aceh," ucap juru bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Baca Juga
Beberapa gugatan tersebut diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017.
Advertisement
Selain Effendi, turut yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 60/PUU-XV/2017, kemudian Partai Aceh dan Samsul Bahri dengan nomor perkara 61/PUU-XV/2017, dan Partai Perindo dengan nomor perkara 62/PUU-XV/2017.
Gugatan juga diajukan Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra. Menurut dia, dengan adanya ambang batas presiden atau presidential threshold, dia susah maju sebagai calon presiden.
Yusril menuturkan, dengan adanya Pasal 222 UU Pemilu, ada hak konstitusionalnya yang terganggu. Sebagai peserta pemilu tidak memajukan calon presiden atau calon wakil presiden.
"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222. Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan, setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold," jelas Yusril 5 September 2017 lalu.
Presidential Threshold 20 Persen
DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pemilu, Kamis 20 Juli 2017 malam. Dalam UU itu, diputuskan 5 hal utama yakni presidential threshold 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, dan metode konversi suara saint lague murni.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo usai putusan tersebut, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujar dia seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement