Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus megakorupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Di mata karyawan Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, peristiwa itu cukup mengejutkan.
Salah satu pekerja rumah sakit yang enggan disebut identitasnya mengaku kaget. Sebab, dokter Bimanesh punya predikat baik di lingkungan rumah sakit tersebut.
Advertisement
"Pak dokter Bimanesh itu sering kasih free (gratis) pasien. Waktu belum ada BPJS. Dia gampangin lah kalau ada biaya pengobatan nanti diarahkan pasiennya biar murah," tutur seorang ibu berjilbab di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (11/1/2018).
Dia menyampaikan, kalau bisa disebut malaikat, sanjungan itu pantas diberikan ke Bimanesh. Meski begitu, sebaik apapun seseorang, bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain sehingga malah ikut terjerumus ke hal yang salah.
"Ya saya nggak tau apa mungkin ada jasa atau apa ya. Enggak enak jadi menolong atau bagaimana," jelas dia.
Pantauan Liputan6.com, aktivitas RS Medika Permata Hijau berjalan seperti biasa. Namun, pihak yang bisa dimintai keterangan seperti Kepala Humas dan direktur utama (Dirut) rumah sakit sedang tidak berada di tempat.
Panggil Dokter Michaela Chia
Selain dokter Bimanesh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michaela Chia Cahaya, terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.
"Saksi Dr Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau diperiksa untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement