Liputan6.com, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Riswan alias Iwan Barawa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak banyak basa-basi. Hakim langsung bertanya perihal perkenalannya dengan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Kenal Irvan?" tanya hakim yang diamini oleh Riswan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
Menurut Riswan, dirinya kenal dengan Irvan di awal tahun 2012. Riswan tak mampu mengingat waktu tepatnya pertama kali kenal dengan Irvan. Menurut Riswan, Irvan merupakan nasabahnya.
"Saya bekerja di Inti Valutama Money Changer, jual beli dolar," kata dia.
Menurut dia, Irvan sempat menemuinya di kantor hendak menukar uang dolar. Namun bukan penukaran uang dari dolar ke rupiah.
"Mau ketemu pimpinan (bos saya), tapi ketemu saya karena saya yang mengambil alih semuanya. Dia cerita mau barter dolar. Katanya dia ada dolar, dia mau tukar," terang Riswan.
Â
Komisi Rp 100 Tiap US$ 1
Hakim anggota pun mencecar lebih dalam terkait hal tersebut. Hakim merasa aneh dengan penukaran yang dilakukan oleh Irvan. Hakim pun bertanya apakah pada saat pertemuan tersebut Irvan membawa dolar.
"Enggak (bawa dolar). Dia cerita dia punya dolar di luar ngeri (Singapura), dia nggak mau jual, tapi dia mau terima uangnya di Jakarta dalam bentuk dolar, itu namanya barter. Itu sudah biasa," kata dia.
Lantaran Riswan tak memiliki jalur untuk penukaran uang dari luar negeri ke Tanah Air, Riswan meminta bantuan Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Yuli Hara. Kemudian, Yuli Hara pun memberikan beberapa nomer rekening.
Beberapa rekening tersebut pun akhirnya menerima transferan dari Irvan sebesar USD 2,6 juta. Dari nilai uang tersebut, Riswan mengaku mendapat jatah Rp 100 dari tiap dolarnya.
"Rp 100 per 1 dolar. Saya Rp 60, Bu Yuli Rp 40," kata Riswan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement