Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti para pihak.
"Yang diajukan jelas objek sengketanya jelasan SK-nya. Yang kita ajukan itu SK pembubaran kita, itu bentuknya salinan copy dari notaris langsung," ujar kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, di PTUN Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Gugum, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan asli surat pembubaran HTI dari pihak Kemenkumham.
Advertisement
"Harusnya disampaikan langsung tapi Kemenkumham malah menyampaikan ke notaris, itu bukan lawyer-nya, tidak bisa mewakili kita. Sampai hari ini secara hukum kita belum menerima," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Gugum, dia meminta kepada Majelis Hakim agar mampu menghadirkan salinan aslinya. "Yang kita hadirkan tadi salinan copy sesuai aslinya dan kami meminta majelis menghadirkan yang asli," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, ada juga bukti lain yang diajukan oleh HTI. Bukti tersebut adalah pemberitaan-pemberitaan yang ada di media.
"Sesudah itu bukti lain, yakni pemberitaan di media bahwa rencana pemerintah membubarkan HTI itu sudah sejak 8 Mei 2017, saat itu belum ada Perppu, masih undang-undang yang lama Undang-Undang 17 tahun 2013,” terang dia.
Jadi, lanjut Gugum, sebetulnya bernegara yang baik kalau mau memberi sanksi, harus sesuai hukum dan diproses dengan yang benar. "Kalau ingin memproses kita yang pakai dulu undang-undang yang ada itu, yakni Undang-Undang 17 2013 itu karena saat itu masih berlaku undang-undang yang lama," ucap dia.
Datangkan Saksi Lain
Gugum menyebut, pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
"Mengajukan saksi ahli. Kita kemungkinan ada tiga dulu ahli hukum dan ahli agama tentunya,” jelas Gugum.
Sidang kali ini diketuai oleh Hakim Ketua Majelis Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota I Nelvy Christin, dan Hakim Anggota II Ronny Erry Saputro.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement