Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau. Pemesanan dilakukan sebelum Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik KPK, lanjutnya, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Advertisement
"Ada saksi dari politikus atau pengurus DPP salah satu partai politik yang kita proses, jadi saksi yang kita periksa," tuturnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa perawat dan pegawai rumah sakit, termasuk ajudan Setya Novanto. KPK total memeriksa 35 saksi untuk menemukan bukti kasus dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich.
Pengacara dan Dokter Jadi Tersangka
KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Fredrich juga diduga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Namun, sangkaan KPK itu dibantah Fredrich.
"Itu fitnah, mimpi di siang bolong. Lantai tersebut ada empat pasien lainnya, memangnya bisa diusir? Gila," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Januari 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement