Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi.
Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, Jumat, 12 Januari 2018 besok.
"Kami masukkan surat, kami minta pemeriksaan untuk besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap F," ujar Ketua Tim Hukum DPN Sapriyanto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
Kendati begitu, dia tidak mengetahui apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Dia berharap pemeriksaan Fredrich Yunadi bisa ditunda hingga adanya putusan sidang etik.
"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah FY (Fredrich Yunadi) bisa hadir atau tidak, tentu itu kembali ke FY," jelas Sapriyanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10 Januari 2018).
Â
Data Medis Dimanipulasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK
Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.
Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan November 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut:Â
Advertisement