Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor mantan penasihat hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB ini berakhir pukul 16.40 WIB, Kamis (11/1/2018).
Tim KPK keluar dengan membawa barang bukti dari kantor hukum Yunadi and Associates berupa tiga buah koper dan sebuah kardus. Tanpa memberikan keterangan, tim KPK langsung meninggalkan kantor Fredrich.
Fredrich sendiri belum terlihat meninggalkan kantornya. Sebelumnya, Fredrich Yunadi tiba di kantornya pukul 13.23 WIB dan menyapa ramah Liputan6.com.
Advertisement
Ketua tim pengacara DPN Peradi, Sapriyanto Refa, mengungkapkan ada 27 dokumen yang disita oleh KPK dari kantor Fredrich.
"Banyak ya tadi yang diambil sekitar 27 item," ujar Refa usai kepulangan KPK.
Dia mengungkapkan ponsel karyawan pun sempat diperiksa tapi langsung dikembalikan oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di beberapa ruang kantor Fredrich yang dianggap penting oleh KPK.
Refa menilai penggeledahan kali ini tidak hanya berkaitan dengan kasus yang menjerat Fredrich Yunadi, tapi juga kasus e-KTP. Oleh karena itu, kliennya sempat merasa keberatan.
"Ini kaitannya dengan kasus lebih luas bukan hanya tindak pidana yang disangkakan kepada Pak Fredrich juga kasus e-KTP," tutur Refa.
Â
Soal Pemeriksaan Besok
Mengenai dipanggilnya Fredrich esok hari ke KPK, tim kuasa hukum belum dapat memastikan kehadiran Fredrich.
"Namanya dipanggil kan kadang ada orang yang bisa, ada orang yang enggak. Nanti kita diskusikan dululah," jawab Refa.
Meskipun begitu, dia menyatakan, Fredrich siap menghadapi kasus ini. "Siaplah ini kan sebuah kenyataan yang harus dihadapi,"
Tim Peradi sendiri akan memberikan pendampingan kepada Fredrich sebagai kuasa hukum apabila besok hadir di KPK. "Kita kan memberi bantuan hukum kepada Pak Fredrich. Ya mendampingi beliau kalau harus ke KPK," tutup Refa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement