Sukses

Perludem: Putusan MK Sulit Munculkan Presiden Lain di Pilpres

Perludem menilai putusan MK ini agak sulit dicari konstitusionalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ambang batas pencalonan presiden 0 persen, maka akan membuat sulit untuk memunculkan nama presiden lain dalam Pilpres 2019.

"Dengan putusan MK atas Pasal 222 ini, maka ke depan akan sulit berharap banyak akan muncul figur alternatif presiden. Bukan figur yang kita kehendaki. Tapi memang kita bergerak seolah-olah tidak jelas, gamang soal konstitusional kita," ucap Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia mengatakan, putusan MK ini agak sulit dicari konstitusionalnya. Padahal, sudah sangat jelas ada masalah dalam ambang batas pencalonan Presiden.

"Sulit sekali membaca putusan ini konstitusional. Bukan karena kami pemohon. Tapi pokok-pokok pikiran MK melompat logikanya. Seperti pengamat politik," tukas Titi.

Menurut dia, MK terlihat sangat memaksakan argumennya. Dengan menarik isu ke penyederhanaan partai politik dan open legal policy.

"Tapi MK tidak berhasil membangun argumen yang logis tentang mengapa ambang batas pencalonan presiden konstitusional dengan hasil pemilu sebelumnya," tegas Titi.

Di tempat yang sama, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali menyebut, putusan ini akan membuat adanya calon presiden tunggal dalam Pilpres 2019. Peluang itu dinilainya sangat terbuka lebar.

"Ini maka siap-siap juga ke calon presiden tunggal. Bisa, kalau nanti enggak cocok koalisinya," pungkas Effendi.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilu. MK mengabulkan proses verifikasi peserta Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik. Namun, terkait ambang batas, MK tidak mengabulkannya.

Hal ini tetuang saat Mahkamah Hakim membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Partai Idaman. Adapun gugatan itu bernomor 53/PUU-XV/2017. Di mana Pasal yang mengaturnya adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi dan Pasal 222 tentang ambang batas presiden atau presidential threshold.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena hanya partai-partai baru yang mengikuti verifikasi, tapi tidak untuk partai-partai lama.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, lembaran negara tahun 2017 nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6.109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, di dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Keputusan ini, kata Arief, juga berlaku untuk Pasal 173 Ayat (3), sedangkan untuk Pasal 222, MK menolaknya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ungkap Hakim Arief.

Dia pun mengungkapkan, meski majelis hakim menolak, terdapat dua hakim MK yang tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas itu 0 persen atau tanpa adanya ambang. Dua hakim itu, yakni Hakim Saldi Isra dan Suhartoyo.

Saksikan video pilihan berikut: