Sukses

Masih di Kejaksaan, Berkas Hilman Mattauch Belum Lengkap

Berkas penyidikan kecelakaan Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch masih berada di tangan Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan kecelakaan Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch masih berada di tangan Kejaksaan. Polisi masih menunggu keputusan Kejaksaan, terkait kelengkapan berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus kecelakaan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada 5 Januari 2018 lalu.

"Sudah dikirim kemarin tanggal 5 ke JPU," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Argo pun berharap berkas Hilman Mattauch tersebut bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21. Terlebih, semua keterangan saksi dalam kecelakaan di kawasan Permata Hijau itu sudah dimuat dalam berkas. Begitu juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berkas isinya apa? Ya ada keterangan saksi, keterangan tersangka, ada foto, ada alat bukti yang lain kita kirim ke Kejaksaan," ujar Argo.

Menurut dia, ini merupakan penyerahan kedua kalinya ke Kejaksaan. Penyerahan pertama dilakukan pada 29 Desember 2017. Namun, jaksa menyatakan berkas Hilman Mattauch itu belum lengkap dengan sejumlah perbaikan (P19).

"Kita kirim ke JPU pada 29 Desember kemudian dinyatakan P19. Ada dua hal yang dirasa jaksa kurang saat itu," tutur Argo.

Dua kekurangan itu, yakni data dan bukti kepemilikan mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Jaksa juga meminta penyidik untuk melengkapi beberapa keterangan saksi.

"Yang dirasa jaksa kurang yaitu ada syarat formil dan materil. Syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, kemudian materil ada beberapa tambahan keterangan saksi," beber Argo.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Rekayasa

Kepolisian juga memastikan kecelakaan yang dialami Setya Novanto dan Hilman Mattauch di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, bukan rekayasa.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi dan menggelar reka ulang, pihaknya menyimpulkan Setya Novanto dan Hilman benar-benar mengalami kecelakaan.

"Kasus tersebut murni kecelakaan," kata Kombes Halim dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia menegaskan, dari rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, polisi pun menetapkan Hilman Mattauch yang saat itu memegang kemudi mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO sebagai tersangka.

"Benar tersangkanya hanya HM," imbuh Halim.

Hilman disangkakan dengan Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalin dan Angkutan Jalan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: