Liputan6.com, Aceh - Tujuh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan mengikuti tes membaca Alquran di Masjid Agung Istiqomah, Tapaktuan. Ketujuh bakal calon tersebut harus mendapat nilai minimal 50 untuk lulus uji membaca Alquran sebagai syarat pencalonan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (12/1/2018), tim juri terdiri dari perwakilan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Aceh Selatan yang bekerjasama dengan KIP setempat. Pelaksaanaan uji kemampuan membaca Alquran juga di saksikan ratusan warga Aceh Selatan.
"Untuk pasangan calon yang tidak bisa membaca Alquran otomatis mereka tidak bisa mencalonkan diri atau gagal dalam pencalonan diri untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati," ujar Komisioner KIP Aceh Selatan, Edy Sahputra.
Advertisement
Dalam pegujian ini, dinilai cara membaca yang benar yaitu menyangkut tajwid, bunyi huruf, dan adab. Juri tidak akan menilai irama atau lagu membaca secara tilawah.