Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi PKS, Tamsil Linrung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan pantauan, politikus PKS itu telah tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.05 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Advertisement
Dalam pemeriksaan ini, diduga KPK bakal mendalami penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012. Pasalnya, saat proyek e-KTP begulir, Tamsil Linrung merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Nama Tamsil juga muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut turut menerima uang bancakan proyek e-KTP sebesar US$700 ribu.
Sejumlah Terdakwa Sudah Divonis
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga divonis penjara delapan tahun.
Tersangka lain dalam kasus e-KTP ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Akan tetapi, ada perbedaan penerima uang dari dakwaan Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Yang paling mencolok adalah hilangnya nama beberapa pihak yang dalam dakwaan sebelumnya menerima bancakan, tapi dalam dakwaan Novanto justru menghilang.
Seperti nama Anas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement