Sukses

Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN, Anies Siapkan Skenario Lain

Anies menemukan banyak poin-poin dalam surat tersebut yang cacat administrasi dalam surat yang dikirim BPN.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menerima surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi pantai utara Jakarta.

Kendati demikian Anies tidak menjelaskan isi surat tersebut. Dia mengaku masih mempelajari balasan BPN itu.

"Tadi malam surat resminya kami terima. Malam kita pelajari dan pagi ini juga sedang kita pelajari," ujar Anies usai melantik tim pengurus PKK Provinsi DKI Jakarta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Pihak Anies menemukan banyak poin-poin dalam surat tersebut yang cacat administrasi. Anies yakin, HGB proyek reklamasi dapat dibatalkan. 

"Itu sebenarnya bisa dibatalkan (HGB pulau reklamasi) dan nanti kita akan menyiapkan langkah berikutnya," ucap Anies.

Anies mengatakan bahwa banyak cara yang bisa ditempuh untuk melakukan pembatalan HGB tersebut selain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia beranggapan PTUN bukan jalan satu-satunya membatalkan keputusan reklamasi itu.

"Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen lain itu enggak dipakai? Wong itu ada peraturannya kok," tutur Anies.

Anies juga meyakini, cacatnya suatu putusan selalu dapat diperbaiki. Karena itu, dia yakin HGB yang telah dikeluarkan oleh BPN sangat mungkin dibatalkan, bila ditemukan kekeliaruan atau kesalahan.

"Kalau kita mengangkat seseorang saja, itu diakhirnya, selalu dikatakan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, lain-lain maka akan dilakukan perbaikan, perubahan. Itu ada itu," Anies Baswedan menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

Penolakan BPN

BPN sebelumnya menolak permintaan Pemprov DKI membatalkan HGB proyek reklamasi. Menurut BPN, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa (setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum).

"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," tulis siaran pers BPN yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/1/2018).

Korespondensi yang dikirim Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada BPN, dianggap tidak bersifat non-retroaktif atau apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dan hanya berlaku ke depan.

Karena, apabila asas non-retroaktif diterapkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL No. 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuh BPN.

3 dari 3 halaman

Saran Untuk Anies

Pihak BPN pun menyarankan Pemprov DKI untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata) bila tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN, dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara.

Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewzjde, maka pihak BPN akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Na. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2 tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apa pun (baik penerbitan HPL maupun HGBJ sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI," BPN memungkaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â