Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu iktikad baik Fredrich Yunadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Fredrich sedianya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, yang menjerat mantan kliennya, Setya Novanto.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY (Fredrich Yunadi) datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut dia, KPKÂ menghargai pemeriksaan pelanggaran kode etik yang tengah ditempuh tim penasihat hukum Fredrich Yunadi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kendati demikian, dia menilai pemeriksaan etik tersebut tak boleh memperlambat proses hukum yang dilakukan KPK.
Advertisement
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun, rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," Febri menjelaskan.
Selain Fredrich Yunadi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat kecelakaan terjadi pada 16 November 2017. Dia datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Â
Minta Penundaan
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).
"Iya (Fredrich Yunadi), hari ini enggak bisa hadir Beliau," ujat Sapriyanto Refa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Oleh karena itu, mereka mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich. Dia meminta agar KPK melakukan pemeriksaan hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement