Liputan6.com, Aceh - Ridwan alias Iwan Maulana, tersangka pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, ternyata aktif di media sosial. Status terakhirnya sebelum akhirnya ditangkap menunjukkan dia seolah mengancam seseorang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (12/1/2018), status dan kalimat di akun media sosial tersangka Ridwan belakangan viral. Status yang seolah ditujukan kepada seseorang ditulisnya beberapa hari sebelum peristiwa kasus pembunuhan dalam satu keluarga terjadi.
Baca Juga
Sebelumnya upaya Ridwan untuk melarikan diri dari polisi gagal. Dia pun tak berkutik saat diringkus polisi dalam pelariannya di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Advertisement
Untuk sementara, Ridwan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian serta kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup.