Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dipastikan absen dalam panggilan pertama penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka. Sementara dalam keterangannya semalam, Fredrich Yunadi membantah tudingan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus KTP elektronik atau e-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (12/1/2018), tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, kembali mendatangi KPK. Mereka mempertanyakan jawaban dari penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat ini.
Baca Juga
VIDEO: Skincare Abal-Abal! Tren Kecantikan atau Penipuan? Waspada Bahaya di Balik Produk Murah
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 15 November 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Namun hingga kini, mereka belum mendapat kepastian jawaban. Sementara Fredrich Yunadi yang telah berstatus tersangka dipastikan tidak dapat memenuhi penggilan penyidik KPK.
Advertisement
Ditemui di kantornya, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan semalam, mantan pengacara Setya Novanto ini membantah keras tudingan penyidik yang menganggapnya merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara KTP elektronik atau e-KTP.