Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menunda sementara pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Viktor Laiskodat. Langkah itu menyusul majunya Viktor menjadi bakal calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada Serentak 2018.
"Semua yang terkait pasangan calon yang ditetapkan, ini kita tunda. Sementara ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca Juga
Penundaan proses hukum tersebut dilakukan sepanjang tahapan penetapan, pemilihan hingga Sengketa di MK. Tujuannya, kata Martinus, agar kasus hukum tidak dimanfaatkan lawan politik paslon.
Advertisement
"Ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan, menimbulkan satu upaya upaya black campaign sehingga perlu dilakukan upaya untuk menunda ini," terang Martinus.
Tak hanya di kasus Viktor, penundaan juga akan berlaku untuk semua paslon yang maju di Pilkada. Namun, Martinus menegaskan bakal calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan tetap akan diproses. "Kalau itu (OTT) tentu diproses," ucap dia.
Laiskodat Pernah Dilaporkan
Sebelumnya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya pada 1 Agustus 2017 lalu.
Dalam perkembangan kasus ini, penyelidikan Polri terganjal status Viktor yang merupakan anggota DPR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement