Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk Satgas e-Commerce. Pembentukan Satgas ini guna mengawasi transaksi jual-beli barang dan jasa di dunia maya.
"Ini banyak kerawanan seperti yang kami ketahui, contoh beli handphone yang dikirim batu bata. Lalu kirim duit tapi barangnya enggak ada. Maka untuk mengantisipasi itu, polisi hadir di dunia maya," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Asep mengatakan pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait. Ia mencontohkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi perusahaan e-Commerce, dan asosiasi financial technology (fintech).
Advertisement
Menurut Asep, para pemangku kepentingan mendukung sistem pengawasan dalam jual beli online. Hal ini, sambung dia, guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Polisi akan membuat aplikasi pengaduan untuk mendukung pengawasan transaksi di dunia maya. Dengan begitu, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan penipuan saat proses jual beli online.
"Nanti bentuknya aplikasi ya. Jadi masyarakat enggak perlu repot lagi datang ke kantor polisi untuk melapor," terang Asep.
Nilai Kerugian
Selama kurun waktu empat bulan sebelum akhir tahun lalu, kata Asep, pihaknya telah mengantongi ratusan laporan dari masyarakat terkait penipuan online.
"Jumlah kerugian 2,2 miliar. Ini baru data akhir 2017," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Advertisement