Liputan6.com, Cilacap - Misteri pencurian tali pocong terkuak di Tangerang beberapa waktu lalu. Tak lama setelah peristiwa itu menguap, pencurian kafan di makam bayi di Cilacap terbongkar.
Makam bayi yang dibongkar itu berumur 40 hari. Seorang warga tak sengaja memergoki seorang pria yang tengah membongkar makam bayi tersebut di Tempat Pemakaman Umum Mbeji, Kelurahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada pagi hari.
Baca Juga
"Kasus pencurian kain kafan ini pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Dul Aspar yang kebetulan melintas di lokasi makam sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, di Cilacap, Jumat (12/1/2018).
Advertisement
Setelah itu, saksi melaporkannya ke Polsek Cilacap Utara. Anggota Polsek Cilacap Utara segera mendatangi pemakaman umum tersebut untuk mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, pelaku sudah tidak ada di TKP.
"Makam yang dibongkar adalah makam seorang bayi perempuan bernama Khusnulkhotimah, anak dari pasangan Tasiwan dan Karsiyah, warga Kelurahan Mertasingga, Kecamatan Cilacap Utara," ujar Djoko.
Menurut dia, bayi tersebut meninggal dunia ketika persalinan di sebuah rumah bersalin sekitar 40 hari yang lalu.
Untuk memastikan kondisi mayat bayi, petugas Polsek Cilacap Utara, Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, dibantu warga membongkar kembali makam itu.
Mereka kemudian melakukan pengecekan dengan disaksikan keluarga. Ternyata, kondisi mayat bayi masih utuh meskipun sebagian kafannya hilang. Setelahnya, mayat bayi kembali dimakamkan di tempat semula.
"Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan motif pembongkaran makam," kata Djoko.
Â
Pelaku dan Kejiwaannya
Tak lama, Djoko mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria bernama Resi yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam bayi tersebut.
Pria itu pernah ditangkap karena kasus yang hampir mirip. Dia membongkar sejumlah makam di Cilacap, beberapa tahun lalu.
Akan tetapi, untuk kasus ini, polisi masih mendalaminya. "Yang bersangkutan masih dimintai keterangan," ucap Djoko.
Berdasarkan catatan Antara, Resi alias Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas pernah ditangkap petugas Polres Cilacap pada 15 Desember 2013 karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum.
Pria yang mengalami gangguan jiwa itu sempat dibawa petugas Polres Cilacap ke Rumah Sakit Jiwa Prof dr Soerojo, Magelang, Jawa Tengah.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement