Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai mangkir dari pemanggilan perdana sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. KPK yakin memiliki bukti bahwa Fredrich telah melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berdasarkan pasal 17 KUHP. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Penangkapan dilakukan karena sudah cukup bukti bahwa FY (Fredrich Yunadi) diduga keras melakukan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Advertisement
Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.
Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Â
Dokter dan Pengacara Setya Novanto Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Advertisement