Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan setiap permohonan praperadilan harus mempunyai objek yang jelas dan tidak melanggar Pasal 77 KUHAP. Objek itu misalnya penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan penahanan, penangkapan, atau penyitaan dan penggeledahan.
"Sekarang tuntutannya apa? Polisi mugkin tidak menghentikan penyidikan, mungkin masih perlu cukup bukti-bukti, kita tidak membela sana-sini ya, tapi yang pasti untuk menuntut praperadilan, harus jelas," katanya Prasetyo di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.
Baca Juga
Menurut dia, jika ada saksi mengajukan permohonan praperadilan suatu kasus, sementara belum ada tersangkanya, maka objek praperadilan harus jelas.
Advertisement
"Ya silakan saja, tapi diterima atau tidak kan hakim yang memutuskan. Objeknya jelas apa tidak, kalau tidak ada objeknya apa yang mau dituntut," kata Prasetyo seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Advokat Utama Divisi Hukum Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.
"Menurut asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.
Pemohon Berstatus Saksi
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Penyidikan itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan kasus itu secara rinci karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.
Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi, bukan tersangka.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement