Sukses

Fredrich Yunadi Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi E-KTP

Atas tuduhan tersebut, Fredrich berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara dan telah sesuai dengan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi menyusul tersangka dokter Bimanesh yang telah lebih dulu menghuni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (13/1/2018), Fredrich keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, pada pukul 11.30 WIB. Dia dijerat dengan pasal menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Atas tuduhan tersebut, Fredrich berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi tiba di Gedung KPK, pada Jumat, 12 Januari 2018, pukul 00.00 WIB. Dia ditangkap penyidik di wilayah Jakarta Selatan. Fredrich sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Jumat pagi. Namun ia mangkir.

Sementara itu, dokter Bimanesh Sutarjo keluar ruang pemeriksaan setelah 12 jam diperiksa. Penyidik memutuskan menahan dokter Bimanesh untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung 12 Januari 2018.

Bimanesh dan Fredrich dijerat penyidik KPK dengan pasal menghalangi proses penyidikan kpk terkait kasus korupsi e-KTP. Keduanya diduga memanipulasi keterangan medis Setya Novanto saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada 15 November lalu.