Sukses

Akan Panggil Ajudan Setya Novanto, KPK Surati Kapolri

Penyidik KPK juga menyurati Kadiv Propam Polri untuk bisa memberikan bantuan menghadirkan Reza pada waktu yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan AKP Reza Pahlevi terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Reza dipanggil sebagai saksi atas tersangka FY dan BST. Reza diketahui sebagai ajudan Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan karena Reza tidak hadir pada pemanggilan pertama, yaitu 10 Januari 2018 lalu. Rencananya, pemeriksaan akan digelar besok lusa, Senin 15 Januari 2018.

"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Rabu, 10 Januari 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Febri menambahkan, surat panggilan pemeriksaan juga sudah disampaikan kepada Reza. Selain kepada Reza, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku kepala institusi yang menaungi Reza.

"Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan pada yang bersangkutan. Selain itu, KPK juga surati Kapolri," imbuh Febri.

Penyidik KPK juga menyurati Kadiv Propam Polri untuk bisa memberikan bantuan menghadirkan Reza pada waktu yang ditentukan.

"Ke Kadivpropam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2017," ujar Febri.

 

2 dari 2 halaman

Dicegah ke Luar Negeri

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini: