Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) karena diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Baca Juga
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Advertisement
KPK pun menjemput paksa Fredrich setelah mangkir pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu kemudian memeriksa Fredrich selama 11 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari, Fredrich tampak mengenakan pakaian khas tahanan KPK yang berwarna oranye.
Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Fredrich pun berkoar-koar di media bahwa dia telah dibumihanguskan oleh KPK.
"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Dia menerangkan, dirinya tidak bisa dituntut secara pidana ataupun perdata. Sebab, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela kliennya, dalam hal ini Setya Novanto. Fredrich menilai tuduhan KPK terhadap dirinya hanya fitnah belaka.
"Kok, saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu sangat jelas mengatakan, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," terang Fredrich.
Â
Â
Kewajiban Bela Setya Novanto
Fredrich Yunadi menegaskan, sebagai pengacara, semua cara akan dilakukan untuk membela kliennya. Begitu juga saat dirinya membela tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Semua langkah yang diambil, kata Fredrich, dalam rangka membela Setya Novanto.
Fredrich mengaku heran dengan KPK yang justru menjadikannya tersangka. Padahal, dalam undang-undang telah diatur bahwa profesi advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata.
"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Sesuai putusan MK tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich menuturkan, bukan tidak mungkin langkah KPK akan diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya, yaitu memperkarakan advokat yang tengah membela kliennya.
Menurut dia, dengan dijebloskannya dirinya ke tahanan, maka bisa menjadi awal kehancuran bagi profesi advokat.
"Hari ini saya diperlakukan begini oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi nanti advokat dikit-dikit disebut menghalangi," ujar Fredrich.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, setelah diperiksa, kliennya ditahan di rutan KPK.
"Iya ditahan di belakang, di rutan belakang ini, KPK," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Advertisement
Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. Menurut dia, KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka.
"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak mengeneralisasi profesi advokat," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengakui, profesi pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, kata Febri, bukan berarti setiap pengacara bisa menabrak semua aturan atau jerat pidana. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga harus mengetahui dan paham betul batasan-batasan atau etika yang mengaturnya.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan iktikad baik, sesuai dengan etika profesi, dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat atau dokter adalah profesi mulia," tutur Febri.
Terakhir, Febri menyatakan, ada baiknya tersangka FY mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Febri memastikan, penyidik bergerak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Untuk kasus yang menjerat FY, kata Febri, aturan hukumnya sudah jelas.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," dia memungkasi.
Saksikan video di bawah ini: