Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berencana memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, demi meluruskan dugaan mahar politik yang diungkapkan mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Mendengar hal itu, Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman mengingatkan untuk tidak membawa-bawa nama ketua umumnya dalam hal ini.
Baca Juga
"Saya pikir ini bisa repot. Ini sensitif sekali kalau sentuh-sentuh nama Pak Prabowo, jadi jangan masuk ranah bahaya," kata Habiburokhman dalam satu diskusi di Resto Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Advertisement
Dia juga memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak terus menggoreng isu yang belum sahih kebenarannya ini.
"Saya ingatkan kawan-kawan jangan seolah-olah ingin membuat gimik, membuat suatu yang seksi sehingga mendapatkan atensi dari media dan sebagainya. Jangan main-main ke situ," dia menegaskan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Habiburokhman dalam statusnya sebagai loyalis Prabowo Subianto, terlepas dari nama dan jabatan di partai.
Karena itu, Habiburokhman berharap, Bawaslu bisa meluruskan tudingan miring ini dan menyelesaikannya secara jelas.
"Bawaslu ini kan aparat penegak hukum juga karena ada kewenangan penegak hukum. Dia harus bekerja pure profesional berdasarkan bukti yang ada," ujar Habiburokhman.
Rencana Bawaslu
Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja berencana memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, usai pernyataan adanya mahar politik yang diungkapkan oleh La Nyalla Mattalitti. Sejatinya, La Nyalla sempat akan diusung Gerindra di Pilkada Jawa Timur. Namun, akhirnya batal.
"Kami sudah memanggil La Nyalla di Bawaslu Jawa Timur dan juga akan memanggil Pak Prabowo, ini biar jelas," kata Rahmat dalam diskusi di Resto Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Rahmat mengatakan, jika pengakuan La Nyalla terbukti bahwa Gerindra meminta mahar politik, maka pihaknya akan mendiskualifikasikan pasangan calon yang telah diusung saat ini.
"Ya kalau terbukti (ada mahar) dan masuk pengadilan dan inkrah, maka paslon bisa didiskualifikasi dan partai bersangkutan dilarang ikut di pilkada selanjutanya," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Advertisement