Liputan6.com, Manado - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pada surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (14/1/2018), dalam ketentuan itu, kepala daerah atau wakilnya yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Namun, Sri mengaku belum menerima SK tersebut.
Sri mengakui telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada 20 Oktober sampai 13 November 2017. Dia membenarkan kunjungan itu bukan untuk jalan-jalan, tetapi memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Amerika terkait program ekonomi maritim.
Advertisement
Sri kini tengah mencalonkan kembali sebagai bakal calon Bupati Talaud dari jalur perseorangan berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.
"Kalau ibu sih secara pribadi dan daerah tidak membuat pelanggaran karena ibu kesana itu memenuhi undangan dari Kemenlu Amerika Serikat untuk menghadiri program tentang ekonomi maritim dan ke sana tidak membawa staf. Kemudian ke sana juga menggunakan paspor hijau yang reguler. Dan kemudian tidak menggunakan biaya daerah dan biaya SPJ. Ibu merasa itu bentuk penzaliman sih karena memang untuk daerah dan belajar ke sana," ujar Sri Wahyuni Maria Manalip.