Liputan6.com, Jakarta - Raut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak geram. Bagaimana tidak, 744 mobil mewah di Jakarta tercatat belum membayar pajak. Padahal secara kemampuan ekonomi, para pemilik mobil mewah itu mampu dalam menunaikan pajak kendaraannya.
"Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor tapi tanggung jawab untuk menunaikannya itu belum diselesaikan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, 12 Januari 2018.
Baca Juga
Total nilai pajak yang belum masuk kantung Pemerintah DKI Jakarta terhitung capai Rp 26 miliar.
Advertisement
Dia menilai, para pemilik mobil mewah itu sebenarnya berkemampuan secara ekonomi dan tidak sulit untuk membayar pajak. Menurut Anies, sebagian kendaraan pribadi tersebut dicatat atas nama perusahaan.
"Rasanya juga unik ini kalau ada CEO naik mobil kayak gini (tak bayar pajak)," kata Anies.
Anies mengungkapkan, data Pemprov DKI bahwa sebanyak 1 juta 52 ribu dari 2,9 juta kendaraan bermotor roda empat yang aktif di ibu kota belum melunasi kewajiban pajaknya.
Masa tunggakan pajak tersebut bersifat kumulatif, ada yang setahun bahkan tiga tahun. Data dicatat berdasarkan tunggakan sampai tahun 2017.
"Kita mencatat yang sampai 2017 belum dikerjakan. Ada yang sejak awal bayarnya sekali terus enggak bayar lagi," ungkap mantan Mendikbud.
Anies menyayangkan kejadian ini dan mengaku tidak akan tinggal diam. Dia berjanji akan mengejar para penunggak pajak kendaraan itu sampai lunas.
Pembatasan Motor
Di sisi lain, aturan terkait pembatasan sepeda motor di ruas jalan protokoler dicabut. Aturan yang lahir di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin.
Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, putusan itu mencerminkan pihaknya mengedepankan hak asasi.
"Pengendara motor wajib pajak. Sama-sama bayar pajak (dengan pengendara mobil dan lainnya) kenapa dilarang? Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," ucap Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.
Dia pun menegaskan, larangan tersebut tidak bisa dilakukan, sepanjang Pemda DKI tak memberikan aksesibilitas bagi pengendara motor untuk melintasi jalan tersebut.
"Ada rekomendasi dari Majelis, sepanjang Pemda DKI belum memberikan aksebilitas bagi pengendara motor menikmati jalan Thamrin, Bundaran HI sampai Merdeka Barat, maka larangan itu jadi bertentangan dengan peraturan sebelumnya," ungkap Abdullah.
Dia membantah bahwa pihak pemerintah DKI tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat ahli. Menurutnya, itu sudah dilakukan.
"Kesempatan itu ada. Kalau pemohon tidak lengkap, diberi waktu 14 hari. Setelah lengkap disampaikan termohon, yaitu Pemprov DKI 14 hari pula untuk beri jawaban, keterangan baik pendapat ahli atau siapa pun untuk perkuat argumentasi. Kalau 14 hari ini dimanfaatkan, maka majelis akan memeriksa permohonan, jawaban dan pendapat ahli," Abdullah memungkasi.
Advertisement
Ganjil Genap Sepeda Motor
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat cukup efektif mengurai kepadatan. Namun, pihaknya tetap akan menghormati putusan MA yang membatalkan aturan itu.
Halim menyarankan, dalam peraturan yang baru nanti, Pemprov DKI Jakarta tetap mengatur roda dua yang melintas di jalur tersebut, seperti menerapkan ganjil genap pada roda dua.
"Saran kami kepada gubernur, dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Halim melanjutkan, dengan aturan ganjil genap, diharapkan tidak muncul titik-titik kepadatan baru yang kemungkinan akan berdampak ke jalur-jalur lain di sekitar kawasan tersebut.