Liputan6.com, Tasikmalaya - Setelah diperiksa selama dua hari, Desi Kristanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berumur 2,5 tahun berinisial F di Tasikmalaya. Desi adalah tante korban yang selama 1 bulan terakhir merawat korban karena ditinggalkan ibu kandungnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (14/1/2018), pelaku terbukti memukul, menendang serta mencubit hingga korban mengalami luka memar.
Ditubuh korban juga terdapat luka bakar akibat terseram air kopi. Pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement
Sebelumnya, pada pekan lalu, F dibawa ke rumah sakit karena pingsan dengan luka di sekujur tubuh. Sabtu malam, korban meninggal dunia akibat gumpalan darah di kepala.