Liputan6.com, Manado - Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Talaud akibat keluar negeri tanpa ijin, tak menghentikan langkah Sri Wahyuni Manalip (SWM) untuk ikut bertarung di Pilkada Talaud 2018 ini. Sebelumnya juga dipecat sebagai ketua DPC PDIP Talaud, Sri Wahyuni tetap maju melalui jalur perseorangan.
"Saya akan tetap maju di Pilkada Talaud. Maju lewat jalur independen atau perseorangan," ujar Sri Wahyuni kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan kesehatan di RSUP Manado, Sabtu 13 Januari 2018.
Menang di Pilkada Talaud tahun 2013 saat berpasangan dengan Petrus Tuange yang diusung Partai Gerindra, PPRN, dan PPDI, membuat PDIP melirik wanita cantik ini.
Advertisement
Tahun 2014 Sri Wahyuni resmi masuk PDIP, bahkan menduduki jabatan Ketua DPC PDIP Talaud. Dalam perjalanan, hubungannya dengan PDIP mengalami pasang surut.
Dalam beberapa kali pertemuan jajaran PDI-P, Sri Wahyuni tidak hadir. Bahkan saat Rapat Kerja Daerah PDI-P yang dihadiri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sri pun tidak hadir.
Sampai akhirnya Sri kemudian dipecat dari jabatan Ketua DPC PDI-P Talaud pada 5 Oktober 2017 lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati.
Dipecat dari PDI Perjuangan, Sri memilih jalur perseorangan untuk kembali berusaha merebut kursi Bupati.
Sri Wahyuni menyatakan, dia bersama Gunawan Talenggoran sudah membulatkan tekad untuk maju dan memenangkan Pilkada Talaud.
"Diberhentikan dari jabatan Bupati, tapi saya akan tetap maju di Pilkada," ujar dia.
Tanggapan PDIP Sulut
Sementara itu berkembang informasi bahwa pemberhentian Sri Wahyuni dari jabatan Bupati Talaud oleh Kemendagri sebagai upaya menjegal langkah wanita cantik itu di Pilkada Talaud. PDIP disebut-sebut bermain di belakang pemberhentian itu.
Alasannya, Sri Wahyuni dinilai tidak loyal kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang juga Ketua DPD PDIP Sulut.
"PDI Perjuangan tidak menjegal yang bersangkutan. Malah diduga tim sukses yang bersangkutan yang memainkan bahwa PDI Perjuangan menjegal SWM," tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDIP Sulut, Lucky Aldrin Senduk saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/01/2018) malam.
Lucky mengatakan, memang ada sangsi non aktif tiga bulan karena ke luar negeri meninggalkan tugas tanpa ijin Mendagri.
"Dan sudah diakui oleh SWM saat tim verifikasi Kemendagri memverifikasi langsung ke yang bersangkutan. Jadi tidak benar PDI Perjuangan menjegal yang bersangkutan," tegas Lucky.
Advertisement