Sukses

Wiranto: Kinerja OSO Harus Berdasarkan AD/ART Hanura

Wiranto mengatakan, jika memang ada penyimpangan, maka akan diluruskan Dewan Penasihat, Dewan Pakar, serta Dewan Pembina Hanura.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina, sekaligus pendiri Partai Hanura Wiranto menyatakan, Oesman Sapta Odang dipilih sebagai ketua umum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Karena itu, kinerjanya harus berdasarkan AD/ART.

"Pak Oso pun saat jadi Ketua Umum atau ketua Umum Partai Hanura melalui mekanisme yang berdasarkan AD/ART. Sehingga kinerja beliaupun harus berdasarkan AD/ART," ucap Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menuturkan, jika memang ada penyimpangan, maka akan diluruskan oleh Dewan Penasihat, Dewan Pakar, serta Dewan Pembina Partai Hanura.

"Nanti kalau kinerja beliau terjadi penyimpangan, ada sesuatu yang perlu diluruskan. Di sana ada Dewan Penasihat Subagyo Hadi Siswoyo, ada Dewan Pakar. Di sana, Dewan Partai yang mengurusi masalah-masalah internal partai. Di sana ada itu Dewan Pembina yang membina partai supaya partai tetap eksis tidak ada masalah dan sebagainya," jelas Wiranto.

Karena itu, masih kata pria yang duduk sebagai Menko Polhukam itu, menegaskan, apa yang dibahas para Dewan Partai, tidak akan menjadi konsumsi publik. Semuanya adalah urusan internal partai Hanura.

"Itu hal yang tidak perlu dibincangkan. Karena masalah internal partai," pungkas Wiranto.

2 dari 2 halaman

Mosi Tidak Percaya

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Wishnu Dewanto menyatakan, salah satu faktor mosi tidak percaya Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai ketua umum adalah karena kinerja.

Faktor kinerja yang dimaksud salah satunya, yakni mudahnya memecat pengurus Partai Hanura tanpa mekanisme AD/ART.

"Ada enam yang dipecat tidak sesuai dengan mekanisme. Ada Sumut, Jabar, Jateng, ada Malut. Sumsel belum," ucap Wishnu di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Menurut Wishnu, jika OSO melakukan penggantian pengurus partai sesuai AD/ART Partai Hanura tentu tidak akan menjadi masalah. Hal tersebut pun diperbolehkan.

"Yang terpenting soal mekanisme yang tak tertata. Boleh saja mengganti, boleh mem-Plt DPD, boleh. Tapi ada mekanismenya rujukan ada di AD/ART seperti itu," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: