Sukses

MUI Situbondo Dukung Pelarangan Ahmadiyah

Bagi MUI Situbondo, Ahmadiyah memang sepantasnya dilarang menyebarkan ajarannya di tempat keramaian, seperti pasar, pertokoan, atau terminal bus. Sebab hal itu dikhawatirkan bakal meresahkan masyarakat.

Liputan6.com, Situbondo: Majelis Ulama Indonesia Situbondo, Jawa Timur, mendukung kebijakan gubernur di provinsi tersebut yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Bentuk dukungannya diberikan dengan cara membagikan selebaran yang menyerukan hal serupa, baru-baru ini.

Bagi MUI Situbondo, Ahmadiyah memang sepantasnya dilarang menyebarkan ajarannya di tempat keramaian, seperti pasar, pertokoan, atau terminal bus. Sebab hal itu dikhawatirkan bakal meresahkan masyarakat.

Kebijakan yang diambil MUI Situbondo sekaligus untuk menghindari bentrokan antarumat beragama yang sering terjadi akhir-akhir ini. MUI juga melarang pemasangan papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut dalam segala bentuk apapun.

Sebelumnya, sejumlah daerah lain juga mengeluarkan aturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Mereka antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Tasikmalaya. Selain melarang kegiatan Ahmadiyah, mereka juga melarang masyarakat melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas jemaah organisasi tersebut.(ULF)