Sukses

Nyanyian Rhoma Irama Usai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019

Rhoma menduga, partainya sengaja dijegal untuk tidak lolos ke kontestasi politik 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mengungkap kekecewaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini terkait kegagalan partainya ikut Pemilihan Umum 2019 karena terjegal di verifikasi faktual.

"Kami Partai Idaman merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai saat ini," ujar Rhoma saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).

Rhoma menduga, partainya sengaja dijegal untuk tidak lolos ke kontestasi politik 2019. Karenanya, dugaan ini akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Jelas ada unsur diskriminatif ke kami. Like and dislike, langkah kami berikutnya akan laporan ke DKPP pelanggaran kode etik," tegas Rhoma.

2 dari 2 halaman

Harusnya Adil

Menurut Raja Dangdut itu, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53 tentang verifikasi Parpol (Pasal 173 UU Pemilu) memutuskan bahwa verifikasi faktual harus berkeadilan.

Faktanya, klaim Rhoma, banyak parpol dengan data tidak sempurna, manipulatif, dan bahkan oleh partai eksisting sekali pun, malah diloloskan oleh KPU ke verifikasi tahapan selanjutnya yakni faktual.

"Kita kemukakan judikasi dan mediasi ini di Bawaslu, bahwa KPU abai akan hal ini. Bila Partai Idaman ada kekurangan kelengkapan dokumen dan tidak lolos, maka seharusnya hal yang sama juga berlaku terhadap partai lain dong," Rhoma menutup.

Saksikan video di bawah ini: