Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Bogor mengungkap sindikat pemalsu ijazah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan jumlah tersangka satu orang.
Pembuatan lembaran tanda kelulusan seseorang atau ijazah palsu dari SMP dan SMA secara instan ini didalangi seorang pria berinisial NA.
Pada penggeledahan rumah tempat penyimpanan dan pembuatan dokumen ijazah palsu di Kampung Cikalagan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, polisi menyita dokumen dan ijazah palsu.
Advertisement
Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky mengatakan, kasus ini terungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya pembuatan ijazah palsu. Polisi kemudian menangkap NA di Kampung Cikalagan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2018.
Di rumah sekaligus tempat percetakan itu polisi menyita ijazah palsu atas nama IK 3 lembar, ijazah atas nama R sebanyak 6 lembar, YP 1 lembar, IS 1 lembar, AP 1 lembar, dan fotokopi surat keterangan hasil Ujian Nasional atas nama MS 1 lembar.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti komputer, stempel sejumlah sekolah swasta di Bogor dan Bekasi, 17 blanko ijazah, 45 lembar hologram, hard disk yang berisi data pemesan atau pembuat ijazah palsu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan cap stempel kayu 2 buah, 2 buah flash disk, 1 buah wadah tinta, 15 buah stempel, dan 1 buah ponsel merk Samsung.
"Tersangka bekerja sendiri, mengelola pemalsuan ijazah untuk SMP dan SMA. Tapi lebih banyak SMA," kata Dicky, Selasa (16/1/2018).
Dia juga mengatakan, untuk jasa menyediakan ijazah palsu tersebut pelaku meminta imbalan yang lumayan besar kepada pemesannya.
"Untuk jasa pembuatan ijazah pelaku meminta bayaran sebesar Rp 1,5 juta dengan lama pengerjaan kurang lebih 15 hari," ujar Dicky.
Beraksi Setahun Terakhir
Dicky mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah tingkat SLTP dan SMA ini. Namun, dari pengungkapan sementara, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari SMA swasta.
"Kebanyakan untuk melamar kerja di pabrik atau toko. Karena kalau di pabrik atau toko tidak terlalu ketat (keabsahan ijazah tidak diperiksa)," terang Dicky.
Diduga sindikat ini beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Bogor saja, karena dari keterangan dari pelaku, yang mengaku kerap menerima pesanan dari warga Bekasi.
Kepada penyidik, NA mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut selama satu tahun. "Untuk berapa jumlahnya sedang kami kembangkan. Nanti bisa dilihat datanya di komputer," pungkas Dicky.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Â
Â
Advertisement