Sukses

Wanita Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Paksa secara Sadis

Seorang perempuan tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkan pada Jumat, 12 Januari 2018.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Seorang perempuan tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan dengan cara sadis pada Jumat, 12 Januari 2018. Setelah itu, pelaku bernama Yuni (22) langsung membuangnya ke tempat sampah.

Perbuatan keji tersebut dilakukan saat pelaku bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Pondok Aren. Lalu pada saat jam istirahat, Yuni naik ke lantai 3 rumah makan tersebut dan berusaha menggugurkan kandungannya.

Pelaku menggunakan minyak kayu putih untuk mengurut perutnya agar bayinya keluar atau lahir paksa.

"Karena pada saat itu usia kandungannya baru 7 bulan lebih," tutur Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, Tangsel, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, ketika lahir, bayi tersebut masih hidup. Namun, pelaku langsung mengambil pisau untuk membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Setelah memastikan bayinya tewas, pelaku membungkusnya dengan kantong keresek hitam dan membuangnya ke tempat sampah rumah makan tempatnya bekerja.

Lalu keesokan harinya, Yuni tidak bisa bekerja lantaran mengaku sakit. Oleh pemilik rumah makan, Yuni dibawa ke rumah sakit. Dari sanalah diketahui wanita muda yang baru 1,5 bulan meninggalkan daerah asalnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), baru saja melahirkan.

"Dokter yang menanganinya menghubungi petugas kepolisian, sebab dari pemeriksaan rahim, yang bersangkutan baru saja melahirkan," tutur Fadli.

 

2 dari 2 halaman

Akhirnya Mengaku

Kepada polisi, Yuni mengakui sudah melahirkan dan membunuh anaknya. Kemudian jasad anaknya dibuang ke tempat sampah rumah makan tempatnya bekerja.

Fadli mengatakan pelaku masih shock. Kondisi kejiwaannya pun akan dicek dengan pemerikaaan psikolog. Polisi pun masih menyelidiki keberadaan suami atau pasangan pelaku, sebab pelaku sampai di Tangerang Selatan sudah dalam keadaan hamil 6 bulan.

"Untuk motif, pasangan atau suaminya, masih terus kami selidiki. Yang pasti dia tidak menginginkan lahirnya bayi tersebut," kata Fadli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: