Liputan6.com, Surabaya: Ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, Jawa Timur, mogok kerja. Aksi dipicu sikap Direktur Utama PDAM Surabaya Sukendro Basuki yang belum menyerahkan jabatan ke dirut PDAM yang baru Biempi Harbimaharani. Padahal, Sukendro sudah dipecat Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, beberapa waktu silam. Demikian hasil pemantauan SCTV di lokasi unjuk rasa, Rabu (10/4).
Dalam aksi ini, karyawan mendobrak ruangan direksi di lantai empat karena kuncinya masih dibawa pejabat lama. Setelah berhasil mendobrak pintu, para karyawan langsung berorasi dan meminta Sukendro segera hengkang dari PDAM dan menyerahkan tampuk pimpinan kepada Biempi. Menurut karyawan, selama tiga setengah tahun dipimpin Sukendro, kinerja PDAM Surabaya memburuk, kesejahteraan karyawan tidak diperhatikan, dan korupsi merajalela. Bahkan, nilai kebocoran dana di PDAM Surabaya, mencapai Rp 31 miliar.
Menyikapi aksi itu, Sukendro tidak dapat berbuat apa-apa. Terbetik kabar, Sukendro Basuki dan jajaran direksi lain berencana menggugat Bambang Dwi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, sebagai wali kota pengganti Sunarto Sumoprawiro, Bambang belum disetujui Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Karena itu, Sukendro dan kawan-kawan menganggap surat keputusan pemecatan tersebut tidak sah.(DEN/Hassan Sentot dan Joko Sulistyobudi)
Dalam aksi ini, karyawan mendobrak ruangan direksi di lantai empat karena kuncinya masih dibawa pejabat lama. Setelah berhasil mendobrak pintu, para karyawan langsung berorasi dan meminta Sukendro segera hengkang dari PDAM dan menyerahkan tampuk pimpinan kepada Biempi. Menurut karyawan, selama tiga setengah tahun dipimpin Sukendro, kinerja PDAM Surabaya memburuk, kesejahteraan karyawan tidak diperhatikan, dan korupsi merajalela. Bahkan, nilai kebocoran dana di PDAM Surabaya, mencapai Rp 31 miliar.
Menyikapi aksi itu, Sukendro tidak dapat berbuat apa-apa. Terbetik kabar, Sukendro Basuki dan jajaran direksi lain berencana menggugat Bambang Dwi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, sebagai wali kota pengganti Sunarto Sumoprawiro, Bambang belum disetujui Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Karena itu, Sukendro dan kawan-kawan menganggap surat keputusan pemecatan tersebut tidak sah.(DEN/Hassan Sentot dan Joko Sulistyobudi)