Sukses

KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka Pencucian Uang

KPK menduga Rita Widyasari melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RIW (Rita Widyasari) bersama KHR (Khairudin)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Syarif mengatakan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

"Salah satunya penyamaran itu dilakukan dengan menggunakan nama orang lain," katanya.

Penyidik, kata dia, telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Kemudian dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita semua dokumen terkait catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kukar.

"Karena indikasinya kuat sekali, bahwa pemberian izin-izin yang berhubungan, baik itu sawit dan juga sumber daya yang lain, dan juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan RIW dan KHR," jelas Syarif.

Atas perbuatannya, Rita Widyasari dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan video pilihan di bawah ini: