Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat, Papua, perlu ada yang diubah. Baik itu mengatasi kemiskinan di sana, serta pola kebiasaan warganya.
"Gizi buruk terjadi juga antara lain karena soal kemiskinan, soal sumber daya alam, soal kebiasaan. Jadi banyak yang mesti diubah. Gaya hidup masyarakat mesti diubah, masalah kemiskinan," ucap JK di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca Juga
Dia menuturkan, jika melihat APBD di Papua yang cukup tinggi, semestinya anggaran itu cukup untuk melakukan perubahan tersebut.
Advertisement
"Kalau kita lihat APBD-nya Papua kan tinggi, tertitinggi di Indonesia dibanding jumlah orang kan. Jadi semestinya diberikan anggaran yang cukup seperti itu di masing-masing daerah. Ada juga anggaran desa sampai ke situ. Jadi yang pertama ialah bagaimana pejabat di daerah lebih efektif bekerja melihat. Kalau terjadi kesulitan secepat itu, pusat akan turun tangan," jelas JK.
Selain itu, lanjut dia, juga akan dikirimkan petugas Kementerian Kesehatan dan pihak lainnya ke Kabupaten Asmat. Namun, tetap pemerintah daerah harus lebih efektif bekerja.
"Nanti dikirim (petugas) Kemenkes, tentara, dikirim tenaga kesehatan. Tugas pokok yang pertama pemerintah daerah harus betul-betul efektif," JK memungkas.
Â
Beban Kemenkes
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjibtaning menilai gizi buruk dan wabah penyakit campak melanda warga suku Asmat di Papua, harus menjadi beban yang dipikul Kementerian Kesehatan. Sehingga tidak ada yang lepas tangan dan menyalahkan pihak lain.
Dia menuturkan, saat ini tidaklah tepat untuk berwacana karena masyarakat menunggu reaksi cepat Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga tidak perlu mencari alasan lain.
"Masalah klasik soal jauhnya jarak permukiman dengan Puskesmas seharusnya jadi evaluasi Pemerintah Pusat dan Daerah karena sudah terjadi sejak era Orde Baru," ungkap Ribka.
Dia menegaskan, teguran bahkan peringatan dari Komisi-IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan soal ketersedian Fasilitas Kesehatan di daerah, justru dianggap angin lalu. Karena tidak ada sanksi jika kesimpulan Rapat Kerja antara DPR RI dan Kementerian Kesehatan tidak dijalankan.
Advertisement