Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut telah dibelanjakan oleh Rita dengan tujuan menyamarkan hasil gratifikasi.
"Tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Tim Satgas KPK pun melakukan penggeledahan pada 11-15 Januari 2018, di sejumlah lokasi, yaitu di dua rumah pribadi Rita, tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11, dan satu rumah teman Rita di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Advertisement
Kemudian di kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.
"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," imbuh Syarif.
Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.
Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.
"Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap Syarif.
Tersangka Pencucian Uang
KPK kembali menyematkan status tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan graifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp 436 miliar
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khaieudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement