Liputan6.com, Purwokerto Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan kepada perusahaan dan pekerja akan pentingnya memastikan norma ketenagakerjaan, termasuk hal-hal terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menaker saat mengunjungi pembangunan terowongan kereta api Notog di Dusun Gandulekor, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk Selasa 16 Januari 2018.
“Kita dikagetkan dengan kejadian runtuhnya salah satu selasar salah satu lantai di Gedung Bursa Efek Indonesia yang menyebabkan beberapa orang terluka. Ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” kata Menaker. “Masalah K3 harus terus menjadi perhatian dunia usaha”.
Baca Juga
Menteri Hanif menjelaskan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, atau penyakit yang ditimbulkan dari lingkungan kerja, maka semua pihak harus menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi budaya kerja bangsa Indnoesia. Yakni terkait dengan kehati-hatian, pedisiplinan, kelengkapan alat keselamatan, alat pelindung diri dan sebagainya. “K3 harus menjadi bagian budaya kerja,” tegasnya.
Advertisement
Dijelaskan pula, ada beberapa penyebab kecelakan kerja terjadi. Antara lain disebabkan lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Unit penanggung jawab K3 di perusahaan tidak berfungsi optimal. Kalangan dunia usaha harus mengoptimalkan pengawas K3 di tempat kerja. Apalagi pada pengerjaan proyek yang berisiko tinggi seperti membuat terowongan.
Oleh karenanya, Menaker mengingatkan agar investasi terhadap K3 di perusahaan, jangan dianggap sebagai beban. Investasi K3 justru menjadi bagian yang penting, bukan menjadi beban perusahaan. Hal ini harus terus diperhatikan, jangan menunggu kasus K3 makin banyak.
Disampaikan pula, pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang. Masifnya pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan kesadaran K3, baik oleh perusahaan, pekerja serta masyarakat lebih luas.
(*)